/penelitian

C.7 Penelitian

Primary LanguageHTMLMIT LicenseMIT

KRITERIA C.7. PENELITIAN

Sesuai dengan Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi. Perguruan tinggi harus turut serta membantu peran pemerintah dengan memberikan kontribusi dalam bidang ECommerce,Logictic dan Supplay Chain Management . Unit LPPM Poltekpos dibentuk untuk mengelola , mengkoordinasi, memfasilitsi dan menyediakan pendanaan dalam mendukung penelitian dan PKM. Mengacu pada 45 Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 maka pengelolaan PKM Politeknik Pos Maka Unit LPPM dibentuk untuk mengelola, mengkoordinasikan, memfasilitasi , dan menyediakan pendanaan serta sarana dan prasaranan yang memadai untuk mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat(PKM). Dalam perjalanannya, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas lulusan, pada tahun 2022, Politeknik Pos Indonesia dan Sekolah Tinggi dan Manajemen Logistik Indonesia (STIMLOG) resmi merger dan berubah menjadi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) dengan Surat Keputusan bernomor : 2639/EI/KB.01.00/2022 tentang izin penggabungan Sekolah Tinggi Manajemen Logistic Indonesia dan Politeknik Pos Indonesia di kota Bandung menjadi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang diseleggarakan oleh YPBPI. Para kriteria C.7 Ini dijelaskan tentang standar isi, standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar hasil PKM merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Adapun standar dikti yang dijadikan acuan adalah standar pengelolaan penelitian.

Matriks Penilaian

Matriks Peniliain

Dokumen Standar

Daftar Singkatan

  • DTPR : Dosen Tetap Pengitung Rasio
  • IKU : Indikator Kinerja Utama
  • IKT : Indikator Kinerja Tambahan