RINCIAN ANTARA PEMBERI PINJAMAN DAN PENERIMA PINJAMAN
1.Nomor Perjanjian 1 : [${contractNumber!"--"}]
2.ID Platform Penerima Pinjaman 2 : [${borrowerAccountNumber!"--"}]
3.ID Platform Pemberi Pinjaman 3 : [出借人账号 ]
4.Tanggal Perjanjian 4 : [${confirmTime!"--"}]
5.Penerima Pinjaman 5 : [出借人姓名(公司名称) ]
6.Pemberi Pinjaman 6 : [${borrowerName!"--"}]
7.Kategori Pinjaman 7 : Pinjaman Produktif
8.Jumlah Pinjaman 8 : [Rp ${requestAmount!"--"}]
9.Jangka Waktu 9 : [${duration!"--"}]
10.Tanggal Jatuh Tempo 10 : [${contractEnd!"--"}]
11.Angsuran per Bulan 11 : [Rp ${perRepaymentAmount!"--"}]
12.Tanggal Angsuran per Bulan 12 : [${repaymentDay!"--"}]
13.Bunga 12 : [日利率 ]% per hari
14.Denda 13 : [${overdueRate!"--"}] per hari dari jumlah total terutang
15.Biaya Administrasi 14 : ${adminFee!"--"}
16.Rekening Penerima Pinjaman 15 : [借款人银行账号]
1 Nomor Perjanjian adalah nomor Perjanjian ini yang akan diisi secara otomatis oleh Penyelenggara.
2 ID Platform Penerima Pinjaman berarti nomor referensi Penerima Pinjaman atas kegiatan pinjam meminjam yang dioperasikan oleh Penyelenggara.
3 ID Platform Pemberi Pinjaman berarti nomor referensi Pemberi Pinjaman atas kegiatan pinjam meminjam yang dioperasikan oleh Penyelenggara.
4 Tanggal Perjanjian berarti tanggal Perjanjian ini ditandatangani dengan tanda tangan elektronik oleh Para Pihak.
5 Penerima Pinjaman berarti pengusaha atau badan hukum dengan kategori UMKM di Indonesia yang membutuhkan sejumlah pembiayaan.
6 Pemberi Pinjaman berarti pihak yang hendak memberikan Jumlah Pinjaman kepada Penerima Pinjaman untuk membiayai kebutuhan pembiayaan Penerima Pinjaman.
7 Kategori Pinjaman berarti Pinjaman Produktif. Pinjaman Produktif adalah pinjaman yang diajukan oleh Penerima Pinjaman yang nilainya dari Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
8 Jumlah Pinjaman berarti sejumlah pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Kategori Pinjaman yang nilai minimumnya senilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang dikelola oleh Penyelenggara.
9 Jangka Waktu berarti jangka waktu pengembalian seluruh Jumlah Pinjaman oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara yang terhitung sejak tanggal disetujuinya Pinjaman yang ditentukan dari penilaian credit scoring Penerima Pinjaman.
10 Tanggal Jatuh Tempo berarti tanggal dimana seluruh Jumlah Pinjaman harus dilunasi oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara.
11 Angsuran per Bulan berarti jumlah yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman setiap bulan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo (termasuk Bunga dan Denda apabila ada).
12 Tanggal Angsuran per Bulan berarti tanggal dimana Angsuran per Bulan harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara.
13 Bunga berarti sebagaimana dijelaskan pada nomor 6 dalam Perjanjian ini.
14 Denda berarti biaya yang dibebankan setiap kali Penerima Pinjaman gagal untuk membayar Angsuran per Bulan sebelum atau pada Tanggal Angsuran per Bulan.
15 Biaya Administrasi berarti sebagaimana dijelaskan pada nomor 7 dalam Perjanjian ini.
16 Rekening Penerima Pinjaman berarti rekening bank atas nama Penerima Pinjaman yang digunakan untuk menerima penyaluran dana pemberian Jumlah Pinjaman dari Escrow Account Penyelenggara dan menyalurkan dana pembayaran/pelunasan Jumlah Pinjaman ke Escrow Account Penyelenggara.
PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN ANTARA PEMBERI PINJAMAN DAN PENERIMA PINJAMAN (PINJAMAN PRODUKTIF UMKM)
1.Merujuk pada ID Platform Penerima Pinjaman, ID Platform Pemberi Pinjaman dan Nomor Perjanjian, tujuan dari Perjanjian Pemberian Pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (“Perjanjian”) ini adalah untuk menetapkan kesepakatan, syarat, ketentuan dan struktur yang lebih rinci dan mengikat antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu sebagai “Pihak”).
2.Pemberi Pinjaman akan menyediakan Jumlah Pinjaman dalam Virtual Account yang diberikan dan dikelola oleh PT Fintek Digital Indonesia, yaitu suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang berwenang untuk mengoperasikan www.kredito.id (“Penyelenggara”).
3.Jumlah Pinjaman akan dialihkan dari Virtual Account ke Escrow Account (yang diatur oleh Penyelenggara) dan akan dialihkan ke Rekening Penerima Pinjaman yang terdaftar setelah jumlah dana yang dibutuhkan oleh Penerima Pinjaman terpenuhi (“Pengiriman Pinjaman”).
4.Para Pihak setuju bahwa Jumlah Pinjaman akan dilunasi oleh Penerima Pinjaman sesuai dengan Jangka Waktu dan Angsuran per Bulan yang berasal dari Rekening Penerima Pinjaman ke Escrow Account yang dikelola oleh Penyelenggara sebelum atau pada Tanggal Jatuh Tempo serta dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan biaya administrasi perbankan apapun.
5.Penerima Pinjaman memiliki hak untuk melakukan pengakhiran awal atas Perjanjian ini dengan pelunasan secara penuh dari semua Angsuran per Bulan yang belum dilunasi termasuk dengan , Bunga yang berlaku dan Denda (apabila ada).
6.Para Pihak setuju bahwa Penerima Pinjaman dibebankan dengan Bunga sesuai dengan Jumlah Pinjaman yang dicairkan dan dibayarkan pada Tanggal Angsuran per Bulan.
7.Para Pihak setuju bahwa sebelum Pengiriman Pinjaman, Penyelenggara mengurangi Jumlah Pinjaman dengan Biaya Administrasi yang menjadi hak Penyelenggara.
8.Para Pihak setuju bahwa jika Penerima Pinjaman tidak melakukan pembayaran Angsuran per Bulan yang harus dibayarkan sesuai dengan Tanggal Angsuran per Bulan, maka Penerima Pinjaman akan dikenakan Denda untuk setiap hari keterlambatan yang akan diterima oleh Pemberi Pinjaman.
9.Para Pihak setuju bahwa Pemberi Pinjaman memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Penyelenggara dengan hak substitusi yang akan berakhir saat Jumlah Pinjaman dilunasi oleh Penerima Pinjaman, untuk:
a.Menyepakati Perjanjian ini maupun dokumen lainnya (apabila ada) yang terkait dengan Perjanjian ini, termasuk menunjukan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain dokumen terkait Perjanjian ini yang diperlukan untuk pemenuhan kewajiban Para Pihak;
b.Melaksanakan pembuatan Escrow Penyelenggara untuk tujuan penyaluran dana pinjaman dan/atau penerimaan dana pembayaran atau pelunasan pinjaman;
Menempatkan dana milik Pemberi Pinjaman pada Escrow Account Penyelenggara, berikut pemberian perintah pencairan atau penyaluran dana kepada Penerima Pinjaman atau kuasanya (apabila ada) dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan antara Penyelenggara dengan Bank perihal Escrow Account Penyelenggara;
c.Melakukan penagihan atas pembayaran atau pelunasan Jumlah Pinjaman dari Penerima Pinjaman berikut penunjukan atau pengalihan kuasa kepada pihak lainnya (substitusi) untuk melaksanakan upaya penagihan; dan/atau
d.Mengupayakan penyelesaian sengketa antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman di dalam maupun di luar pengadilan berikut penunjukan atau pengalihan kuasa kepada pihak lainnya (substitusi) untuk mengupayakan penyelesaian sengketa dengan persetujuan Pemberi Pinjaman yang bersangkutan.
10.Para Pihak setuju bahwa Penerima Pinjaman dapat memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk tujuan penyaluran dan/atau pembayaran kembali Jumlah Pinjaman.
11.Para Pihak setuju bahwa Penyelenggara berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dengan Penerima Pinjaman termasuk pengajuan gugatan terhadap Penerima Pinjaman sehubungan dengan pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan Pemberi Pinjaman, pelaksanaan atau keabsahan Perjanjian ini pada lembaga peradilan.
12.Para Pihak setuju bahwa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian ini dimana Pihak yang melakukan wanprestasi tidak dapat menghilangkan kejadian wanprestasi tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diketahuinya kejadian wanprestasi tersebut, maka Perjanjian ini akan berakhir dengan mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini. Dalam hal demikian, Pemberi Pinjaman (melalui Penyelenggara) berhak untuk meminta pelunasan dari Penerima Pinjaman atas seluruh jumlah terutang.
13.Para Pihak setuju bahwa Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala resiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan wanprestasi Para Pihak terhadap Perjanjian ini.
14.Para Pihak setuju bahwa apabila Penyelenggara dikarenakan sebab apapun berhenti dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola sehubungan dengan layanan pinjam-meminjam Jumlah Pinjaman ini, maka Angsuran per Bulan, Bunga dan Denda (apabila ada) terkait yang belum dilunaskan oleh Penerima Pinjaman akan secara seketika menjadi jatuh tempo dan Penerima Pinjaman harus membayarkan langsung kepada Pemberi Pinjaman.
15.Para Pihak setuju bahwa berdasarkan asas personalitas dalam pasal 1315 dan 1340 KUHPerdata, Otoritas terkait tidak bertanggung jawab atas segala resiko, dan penggantian kerugian akibat dari atau terkait dengan keabsahan dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini.
16.Dalam mendukung program anti pencucuian uang, Pemberi Pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Jumlah Pinjaman tidak berasal dari: (i) hasil pencucian uang, perdagangan narkotik dan obat-obatan terlarang; dan (ii) dari sumber yang tidak sah dan/atau hasil kejahatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan Republik Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung.
17.Dalam mendukung program anti pencucuian uang, Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Jumlah Pinjaman tidak akan digunakan untuk: (i) pencucian uang, perdagangan narkotik dan obat-obatan terlarang; dan (ii) hal-hal yang tidak sah dan/atau untuk kejahatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan Republik Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung.
18.Para Pihak setuju bahwa Pemberi Pinjaman akan dibebankan dengan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Perjanjian ini akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
20.Semua sengketa yang timbul antara Para Pihak dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk namun tak terbatas pada interpretasi, kinerja, validitas, efektivitas dan penghentian hak atau kewajibannya dari setiap Pihak, harus diselesaikan secara damai oleh Para Pihak melalui forum elektronik yang akan disediakan oleh Penyelenggara (“Forum”). Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Para Pihak melalui Forum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
21.Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak harus menanggung biaya, pengeluaran dan pajaknya sendiri, dalam kaitannya dengan persiapan dan pelaksanaan Perjanjian ini.
22.Tidak ada modifikasi atau perubahan dari Perjanjian ini yang akan berlaku efektif kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak.
23.Tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan kepada pihak ketiga manapun kepemilikan, hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
24.Perjanjian ini akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan turunannya.
[DITERIMA DAN DISETUJUI] Pemberi Pinjaman |
[DITERIMA DAN DISETUJUI] Penerima Pinjaman |
---|---|
出借人 | ${borrowerName!"--"} |